KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar NU

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar NU

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan isu politik uang dalam Muktamar ke-35 NU dan akan ditelusuri keterkaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak terkait sebelum akhirnya disita penyidik.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis asal-usul serta kemungkinan hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Jika ditemukan keterkaitan, uang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebaliknya, apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara tersebut, KPK membuka kemungkinan mengembalikan uang kepada pihak yang menyerahkannya.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.

Ia menegaskan, status uang tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.

Kasus yang menjadi perhatian penyidik ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima nama lainnya dalam daftar tersangka yang disampaikan KPK adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keterangan mengenai jumlah dan identitas tersangka dalam perkara ini perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK untuk memastikan keseluruhan daftar tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September 2026. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September, dan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.

Penyitaan uang Rp250 juta dari PCNU Nias kini menjadi bagian yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Namun, KPK belum memastikan apakah uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan perkara dugaan korupsi pertanahan maupun dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU.****

Pos terkait