Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi yang mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Meski menilai capaian tersebut positif, ia mengingatkan pemerintah agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang negara, tetapi juga penguatan pencegahan dan penegakan hukum yang independen.
Rudianto mengatakan, berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sejumlah lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, pengembalian aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum karena hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, besarnya nilai pemulihan aset tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi juga harus dilihat dari konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah serta kemampuan pemerintah membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
“Capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Rudianto menegaskan, upaya penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan. Penguatan pengawasan internal pemerintah dan peningkatan transparansi pelayanan publik dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak cukup ditangani melalui penindakan setelah kerugian negara terjadi. Pemerintah perlu memperbaiki sistem dan menutup celah penyimpangan dalam proses administrasi maupun pengambilan kebijakan.
Selain itu, Rudianto menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari intervensi kekuasaan, kepentingan politik, maupun kepentingan ekonomi.
“Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Menurut dia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Kurnia Ramadhana menyampaikan pada 20 Februari 2026 bahwa pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp28,6 triliun.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kejaksaan Agung menyumbang pemulihan terbesar, yakni Rp24 triliun. Sementara itu, KPK mencatat pemulihan sebesar Rp1,53 triliun dan Polri sebesar Rp2,37 triliun.
Besarnya nilai pemulihan tersebut menunjukkan peran berbagai lembaga penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Pada 24 Juni 2026, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Bagi Rudianto, capaian pemulihan aset perlu dipertahankan dan diikuti langkah konkret untuk mencegah korupsi berulang. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan pengembalian uang negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.****





