RUU Kadin Disiapkan, UMKM Didorong Naik Kelas

RUU Kadin Disiapkan, UMKM Didorong Naik Kelas

Fajarasia.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menaruh harapan besar pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin yang tengah bergulir. Regulasi baru ini diyakini dapat memperkuat peran Kadin dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan organisasi yang dipimpinnya ingin tetap menjadi lembaga yang independen dan tidak bergantung pada anggaran negara, namun memiliki ruang lebih luas untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dan UMKM.

“Kadin tetap ingin independen, non-budgeter, tapi ingin sekali bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas SDM, UMKM kita, dan lain-lain,” ujar Anindya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, peran dunia usaha menjadi sangat penting mengingat sebagian besar aktivitas ekonomi nasional berasal dari sektor di luar belanja pemerintah. Kondisi itu membuat Kadin merasa memiliki tanggung jawab untuk terlibat lebih aktif dalam penguatan ekosistem usaha nasional.

Dalam rancangan aturan yang baru, Kadin tidak hanya menjalankan fungsi advokasi sebagaimana selama ini dilakukan. Organisasi tersebut juga diusulkan memiliki peran tambahan berupa pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Anindya menilai penguatan mandat tersebut akan menjadikan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya saat regulasi telah diterbitkan, tetapi juga sejak tahap perumusan kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.

“Kita mempunyai peran advokasi yang sudah berjalan selama ini, tetapi ditambah dua lagi yakni pendampingan dan pembinaan. Ini sangat penting,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU Kadin dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan. Menurut dia, proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah saat ini tengah berlangsung dan diharapkan menjadi langkah menuju pengesahan regulasi tersebut.

Dorongan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin juga dilandasi perubahan besar yang terjadi dalam perekonomian nasional selama hampir empat dekade terakhir. Mulai dari era reformasi, perkembangan teknologi digital, hingga hadirnya berbagai kebijakan ekonomi baru yang belum diakomodasi dalam regulasi lama.

Kadin mencatat UMKM memiliki peran dominan dalam perekonomian Indonesia. Dari seluruh unit usaha yang ada, sekitar 99 persen merupakan UMKM. Sektor ini juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turut mendorong penguatan peran Kadin agar mampu membantu pelaku UMKM menembus pasar internasional. Harapannya, revisi undang-undang tersebut dapat menjadi landasan baru bagi pengembangan dunia usaha nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.***

 

Pos terkait