Eks Kasat Reskrim Jakpus Disanksi, Jabatan Dicopot

eks kasat reskrim Polres jakut AKBP Robby
eks kasat reskrim Polres jakut AKBP Robby

Fajarasia.id  – Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri jabatannya di posisi yang sebelumnya diemban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Robi Heri Saputra pada 29 September 2026.

Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa perbuatan tercela yang dinilai mencederai kehormatan institusi kepolisian.

“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam putusannya, majelis etik menjatuhkan sejumlah sanksi kepada AKBP Robi Heri Saputra. Sanksi tersebut meliputi pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus.

Selain itu, yang bersangkutan juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Kini statusnya menjadi perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan struktural.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi.

Pelanggaran yang dilakukan AKBP Robi disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun dalam aturan tersebut, Pasal 13 huruf f mengatur larangan bagi setiap pejabat Polri melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagai bagian dari etika kepribadian anggota kepolisian.

Kasus ini menambah daftar penegakan disiplin internal yang dilakukan Polri dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi di tengah sorotan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum.****

 

Pos terkait