KPAI Ungkap Modus Eksploitasi Anak dalam Ricuh

KPAI Ungkap Modus Eksploitasi Anak dalam Ricuh

Fajarasia.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi ricuh 27 Agustus 2026 di Jakarta Pusat. Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan kasus tersebut harus ditindaklanjuti serius karena merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, perekrutan anak dengan iming-iming uang menjadi alarm bagi sistem perlindungan anak. Menurutnya, anak-anak yang terjebak dalam aksi massa sering kali memiliki persoalan pengasuhan, pendidikan, relasi keluarga, hingga kebutuhan ekonomi. “Ketika perekrut datang menawarkan uang, solidaritas, atau identitas kelompok, kebutuhan anak yang tidak terpenuhi dapat dengan mudah dimanfaatkan,” ujarnya.

KPAI juga menyoroti peran teknologi digital yang memperpendek jarak antara perekrut dan anak. Modus perekrutan disebut tidak selalu langsung mengajak ikut aksi, melainkan melalui proses membangun kedekatan, rasa percaya, hingga solidaritas. Fenomena FOMO dan dorongan membuat konten dinilai memperbesar risiko anak terseret dalam kekerasan.

KPAI mendukung langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya diduga mengiming-imingi puluhan anak dengan bayaran sekitar Rp55 ribu untuk ikut dalam kerusuhan. Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyebut para pelaku terindikasi melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

“Pengungkapan aktor utama penting bukan semata penegakan hukum, tetapi untuk memutus industri perekrutan anak,” tegas KPAI.***

Pos terkait