Fajarasia.id – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, madrasah menghadapi tantangan pendidikan yang semakin beragam. Selain memastikan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik, madrasah juga harus merespons perkembangan teknologi, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga persoalan perundungan.
“Fenomena ini menuntut peningkatan kapasitas para guru dan pemangku kepentingan pendidikan,” ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurut Singgih, tantangan tersebut perlu dijawab dengan peningkatan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses, penguatan karakter berbasis nilai keagamaan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menegaskan, pendidikan di bawah Kemenag tetap harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan diharapkan tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak, mandiri, kreatif, serta memiliki kemampuan sosial.
“Ringkasnya, tujuan pendidikan di lingkungan Kemenag adalah membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial,” kata Singgih.
Anak Berkebutuhan Khusus Harus Mendapat Ruang
Dalam penerapan pendidikan inklusif, Singgih mendorong madrasah membangun lingkungan belajar yang membuat setiap anak merasa diterima dan dihargai.
Menurut dia, guru dan tenaga kependidikan perlu memiliki kepekaan terhadap kebutuhan setiap peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas dan peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Singgih juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR terus memperjuangkan dukungan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik pada 2027. Salah satu yang dibahas adalah peningkatan insentif bagi tenaga pendidik.
“Kami di Komisi VIII sedang memperjuangkan peningkatan anggaran untuk insentif tenaga pendidik. Besarannya masih dalam proses pembahasan, dan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan para pendidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Klaten Khumaidin menilai pendidikan inklusif harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya pelayanan di lingkungan madrasah.
Ia mengatakan setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang menyenangkan dan berkualitas tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang maupun kondisi masing-masing.
“Memberikan layanan yang menyenangkan bagi semua pihak membutuhkan perubahan mindset dan budaya dalam melayani anak-anak kita,” ujar Khumaidin.
Menurut dia, pendidik perlu membangun empati dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
Madrasah Harus Bebas Diskriminasi
Ketua Panitia Pengarah kegiatan Ngopi sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta Fauzi Muharom mengatakan pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik dengan kondisi yang beragam.
Lebih dari itu, pendidikan inklusif membutuhkan sistem pembelajaran yang mampu menyesuaikan layanan dengan kemampuan, karakter, latar belakang, dan kebutuhan setiap anak.
“Pendidikan inklusif bukan hanya tentang menerima peserta didik dengan berbagai kondisi, tetapi juga tentang membangun sistem pembelajaran yang mampu menghargai perbedaan kemampuan, karakter, latar belakang, serta kebutuhan setiap individu,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, madrasah perlu memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari diskriminasi dan kekerasan. Pada saat yang sama, layanan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Madrasah didorong untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, serta mampu memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” ujarnya.
Penguatan pendidikan inklusif tersebut diharapkan tidak hanya memperluas akses belajar, tetapi juga membangun budaya madrasah yang lebih ramah, aman, dan menghargai keberagaman peserta didik.****





