Fajarasia.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pengendali dua perusahaan konstruksi dan perdagangan di Sidoarjo tersebut diduga merugikan penerimaan negara hingga hampir Rp 1 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arridel, Minggu (4/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya sepanjang kurun 2017 hingga 2021, HT bertindak sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP yang beroperasi di kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo.
Tersangka diduga secara sengaja menerbitkan serta menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Selain itu, HT bersama rekannya berinisial SH melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Rangkaian tindakan manipulatif tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian pada pendapatan negara dari sektor PPh Badan dan PPN dengan total sekurang-kurangnya Rp 996.171.197.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Proses penegakan hukum dilakukan penyidik berdasarkan KUHAP yang dikombinasikan dengan aturan lex specialis perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025.
Arridel menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan bagi para wajib pajak agar senantiasa mematuhi kewajiban perpajakan demi menjaga penerimaan negara.***





