Fajarasia.id — Pergeseran cara pandang sebagian masyarakat terhadap ikatan pernikahan membuat praktik kohabitasi—atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah—tetap ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya didorong oleh perubahan persepsi generasi muda, tetapi juga oleh faktor ekonomi serta kendala administratif.
Studi nasional bertajuk The Untold Story of Cohabitation (2021) mencatat bahwa praktik tinggal bersama tanpa ikatan nikah ini lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur.
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yulinda Nurul Aini menjelaskan, berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN di Kota Manado, Sulawesi Utara, sebanyak 0,6 persen penduduk setempat terdata melakukan kohabitasi.
Riset tersebut memetakan profil demografi pasangan kohabitasi sebagai berikut:
-
Tingkat Pendidikan & Pekerjaan: 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 53,5 persen bekerja di sektor informal, dan 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan.
-
Usia & Kondisi: 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, serta 1,9 persen dalam kondisi hamil saat pendataan berlangsung.
Yulinda menyebutkan ada tiga dorongan utama pasangan memilih hubungan tanpa nikah tersebut, yakni tingginya beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap terlampau rumit, hingga tingkat penerimaan sosial setempat.
Meski sering kali dijadikan pilihan sementara, hubungan tanpa ikatan sah memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang berdampak serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Tanpa adanya jaminan hukum pernikahan, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, nafkah, hak waris, maupun hak asuh apabila pasangan berpisah.
Dari aspek relasi dan kesehatan mental, minimnya kepastian masa depan memicu potensi konflik internal. Data PK21 merekam tingkat dinamika konflik pasangan kohabitasi:
-
69,1 persen mengalami konflik relasi (perselisihan verbal/tegur sapa).
-
0,62 persen mengalami konflik berat hingga pisah ranjang atau pisah tempat tinggal.
-
0,26 persen berujung pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kerentanan juga membayangi anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Selain berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang dan emosional, anak-anak rentan menghadapi krisis identitas serta diskriminasi akibat stigma sosial terkait status hukum mereka dalam keluarga maupun masyarakat.****





