Kejaksaan Benarkan Tersangka Kelima Korupsi Nikel CNI Ditangkap, Peran Eks Pejabat ESDM Terungkap

Kejaksaan Benarkan Tersangka Kelima Korupsi Nikel CNI Ditangkap, Peran Eks Pejabat ESDM Terungkap

Fajarasia.id  – Kejaksaan Agung memastikan telah mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Tersangka berinisial M. Teguh Pamudji (MTP) ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan MTP diamankan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Menurut Anang, proses pengamanan sempat mengalami hambatan saat penyidik berupaya memasuki lokasi. Namun, tim akhirnya berhasil mengamankan MTP dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MTP diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017. Dalam perkara ini, ia sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, tetapi tidak hadir saat pemanggilan penyidik pada 25 September 2026.

Kejagung menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang menyeret korporasi PT CNI beserta sejumlah pejabat dan pihak terkait. Kejaksaan menduga perusahaan tersebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen uji kadar nikel yang kemudian digunakan sebagai salah satu syarat ekspor. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar penerbitan rekomendasi izin ekspor meski PT CNI disebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan utama.

“Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Anang, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, Selasa (29/9/2026).

Penyidik juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses penerbitan dokumen dan perizinan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Selain itu, para penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI. Empat tersangka individu itu terdiri dari BS selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, NRH selaku mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, MAI selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta MTP yang kemudian berhasil diamankan penyidik.

Dengan ditangkapnya MTP, seluruh tersangka yang sebelumnya diumumkan Kejagung kini telah berada dalam proses hukum. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap keseluruhan peran para pihak yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola nikel tersebut.****

Pos terkait