Fajarasia.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perpanjangan masa penahapan diperlukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring, dikutip Minggu (18/10/2026).
Salah satu penyesuaian menyasar kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Dengan demikian, kewajiban tersebut bagi kelompok usaha tersebut memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.
Penyesuaian juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain itu, pemerintah mengubah jadwal penahapan sejumlah kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Masa penahapan sertifikasi halal untuk kelompok produk tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, tidak seluruh produk memperoleh perpanjangan dengan tenggat yang sama. Pemerintah tetap mempertahankan jadwal untuk sejumlah kategori obat, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
Penyesuaian lainnya mencakup kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Ketentuan yang diatur dalam perubahan Pasal 160 tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut.
Pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal ini tidak mengubah komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan implementasi berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian bagi dunia usaha, mempertahankan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Sosialisasi kebijakan tersebut melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, BPJPH, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan kesiapan ekosistem halal nasional.****





