Fajarasia.id — Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krisman Bernard Riwu Kore, membantah tuduhan mencekik dan mengancam nelayan bernama Rahul Adrianus Ratu (47). Krisman menegaskan, kedatangannya menemui Rahul bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan ancaman terhadap petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta pekerja tambak garam.
“Saya tegaskan tidak ada ancaman atau tindak kekerasan pada saat itu,” kata Krisman kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Waduwala, Kecamatan Sabu Liae, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Krisman menjelaskan, dirinya mendatangi Rahul setelah menerima informasi mengenai dugaan ancaman terhadap petugas DKP dan pekerja tambak garam. Ia mengaku ingin mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan lokasi ritual yang disebut-sebut mengalami pengrusakan.
Menurut Krisman, lokasi tambak garam yang dipersoalkan berada jauh dari tempat ritual yang dimaksud. Karena itu, ia menyatakan kedatangannya bertujuan meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Saya mempertanyakan tempat ritual mana yang kami melakukan pengrusakan. Sedangkan tambak garam itu jauh dari tempat ritual yang dimaksud,” ujarnya.
Krisman juga membantah mengucapkan ancaman pembunuhan terhadap Rahul. Ia menegaskan tidak pernah mengatakan akan memukul nelayan tersebut hingga meninggal dunia.
Di sisi lain, laporan dugaan kekerasan yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua itu telah diterima kepolisian. Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, membenarkan adanya laporan tersebut.
Paulus mengatakan, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah insiden dilaporkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu kan sudah kami terima laporannya dan masih penyelidikan. Kami juga sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah kejadian,” kata Paulus.
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi. Hingga saat ini, tuduhan terhadap Krisman masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.****





