Fajarasia.id — Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menilai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri maupun prinsip hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Albanese dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam, di tengah pembahasan mengenai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian di Gaza, Palestina.
Albanese menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang menjadi dasar pembentukan BoP. Menurut dia, resolusi tersebut mencerminkan kemunduran dalam praktik multilateralisme karena dinilai menggeser tatanan internasional yang berlandaskan hukum menuju sistem yang lebih dipengaruhi kekuatan negara-negara besar.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.
Ia mengingatkan bahwa hukum internasional seharusnya menjadi landasan bagi negara-negara dalam menyelesaikan konflik dan melindungi warga sipil, bukan dikesampingkan demi kepentingan politik tertentu.
Albanese juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi perlindungan warga sipil di tengah konflik. Menurut dia, tatanan internasional yang selama ini berfungsi mencegah konflik meluas kini menghadapi tantangan serius.
“Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Albanese mendorong negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk tetap menjadikan hukum internasional sebagai pedoman dalam mengambil sikap terhadap persoalan Palestina.
Ia menilai Indonesia bersama Malaysia selama ini memiliki peran dalam menyuarakan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina di kawasan Asia Tenggara.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.
Indonesia sendiri bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026, dalam agenda World Economic Forum di Davos, Swiss. Keikutsertaan Indonesia saat itu dinyatakan sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya perdamaian di Gaza.
Pernyataan Albanese tersebut menyoroti perdebatan mengenai bagaimana mekanisme perdamaian internasional dapat memastikan hak rakyat Palestina tetap menjadi bagian utama dari penyelesaian konflik.
Albanese juga merujuk pada pandangan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai status pendudukan Israel di wilayah Palestina. Ia menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan, menarik pasukan, menghentikan pembangunan permukiman, serta menghentikan eksploitasi sumber daya Palestina sesuai dengan kewajiban hukum internasional yang berlaku.
Ia turut menyinggung persoalan ganti rugi atas kerugian yang dialami rakyat Palestina sejak 1967, termasuk kebutuhan untuk memulihkan hak-hak mereka yang terdampak konflik dan pendudukan.
Selain itu, Albanese menyinggung proses hukum internasional yang berkaitan dengan dugaan kejahatan yang melibatkan para pemimpin Israel serta perkara dugaan genosida yang ditangani ICJ. Proses-proses tersebut memiliki jalur dan kewenangan hukum yang berbeda.
Menurut Albanese, langkah politik untuk menciptakan perdamaian tetap harus tunduk pada ketentuan hukum internasional.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” katanya.
Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari kegiatan Amnesty International bersama Albanese di Jakarta, Rabu, bertajuk “Mendukung Perlawanan Orang Palestina di Tengah Genosida”.
Acara dibuka oleh Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI periode 1999–2001, pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN (HRRCA), sekaligus mantan Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.*****





