Fajarasia.id — Bareskrim Polri mengungkap modus penyelundupan 73.000 benih lobster atau baby lobster yang diduga akan dikirim dari Indonesia ke Vietnam. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan koper untuk pengiriman melalui jalur udara dan boks styrofoam untuk jalur darat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal di balik jaringan penyelundupan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok ini diduga telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, benih lobster dikumpulkan dari sejumlah wilayah di pesisir selatan Pulau Jawa sebelum dibawa ke tempat penampungan dan pengemasan ulang di Cinere, Depok.
Hal itu disampaikan Irhamni saat meninjau langsung lokasi pengemasan ulang benih lobster di Cinere, Rabu (21/10/2026).
“Jadi, 40 kali yang mereka lakukan tentunya dia mengumpulkan dari sumber-sumber yang ada di pantai Selatan Jawa. Di situ ada dari Sukabumi, dari Garut, dari Cilacap, dari Pelabuhan Ratu, Pangandaran,” ujar Irhamni kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Irhamni, benih lobster yang dikumpulkan dari berbagai daerah tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju lokasi penampungan di Depok. Di tempat itu, pelaku telah menyiapkan fasilitas berupa bak penampungan dan air laut untuk menjaga kondisi benih lobster sebelum dikemas.
“Di sini sudah disiapkan seperti air laut, kemudian bak penampungan dan sebagainya sudah disiapkan di sini,” katanya.
Setelah terkumpul, benih lobster dikemas ulang menggunakan boks styrofoam atau koper sesuai dengan jalur pengiriman yang direncanakan.
Boks styrofoam digunakan untuk pengiriman melalui jalur darat, sedangkan koper disiapkan untuk membawa benih lobster melalui perjalanan udara.
Menurut Irhamni, cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk aparat kepabeanan.
Penggunaan dua jenis kemasan itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri pola distribusi dan jalur pengiriman benih lobster yang hendak diselundupkan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan, yakni Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung.
Menurut keterangan penyidik, kedua orang tersebut diperintahkan oleh pemilik modal untuk mengambil benih lobster di wilayah Depok. Mereka diduga hanya menjalankan tugas pengambilan barang sesuai instruksi pihak yang memerintah.
Polisi juga mendalami pola komunikasi dan hubungan antarpelaku. Berdasarkan keterangan awal, para pelaku lapangan disebut tidak saling mengenal sehingga penyidik perlu menelusuri lebih jauh keterkaitan mereka dengan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang menyediakan modal, mengatur pengumpulan benih lobster, serta merencanakan pengiriman ke luar negeri.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Selain dugaan tindak pidana perikanan, polisi membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan peran pemodal dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengiriman benih lobster secara ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam pengelolaan sumber daya perikanan Indonesia. Pengungkapan jaringan tersebut diharapkan dapat membantu aparat menelusuri rantai distribusi dari lokasi pengambilan hingga tujuan pengiriman di luar negeri.****





