Revisi UU ITE Bentuk Upaya Perkuat Sitem keamanan Transaksi Elektronik

Revisi UU ITE Bentuk Upaya Perkuat Sitem keamanan Transaksi Elektronik

Fajarasia.id – Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi dan disahkan, memberikan jaminan kuat kepada konsumen. Sehingga, masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik mendapat hak perlindungan hukum yang kuat.

“Sekarang ada jaminannya, diatur secara tegas dan lebih detail lagi,” kata Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika M Taufiq Hidatyat di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik. Menurutnya, ketentuan dalam UU ITE dilengkapi dengan pengaturan lanjutan.

“Contohnya dalam Pasal 40 A UU ITE yang mengatur perusahaan multinasional , yang selama ini memiliki kontrol besar terhadap pengguna. Sehingga ketika ada perubahan layanan, mereka cukup memberitahukan dan masyarakat mau tidak mau harus menerim,” ujarnya.

Namun, kata dia, saat ini pemerintah memilili kewenangan untuk menertibkan atau meminta keterangan. Bahkan bila memang dibutuhkan untuk kepentingan konsumen di Indonesia, dapat dilakukan adaptasi atau penyesuaian.

“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak atau meminta penyesuaian. Sehingga sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” tandasnya.

Diperbaiki
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, UU ITE memang harus diperbaiki. Karena perkembangan zaman berlangsung cepat sekali.

“Hukum harus transformative dan mengikuti gerak dinamika di masyarakat. Dimana orang menyampaikan pendapat, tapi dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 28. Ketika di DPR, saya banyak mengusulkan bagaimana kedua pasal tersebut diganti atau diperbaiki,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyempurnaan UU ITE senada, senapas dengan konsep yang diatur di KUHP baru. Dimana KUHP baru menganut konsep rehabilitatif dan restorative justice.

“Ini sangat sesuai dengan apa yang diatur di UU ITE, yang saat ini sudah sesuai dengan harapan publik. Pasal 28 jangan lagi menjadi pasar karet dan menjadi UU yang paling banyak menjerat aktivis dan lain sebagainya dalam menyampaikan kebebasan berpendapat,” imbuhnya.

Pasal karet dimaksud adalah Pasal 27 dan 28 UU ITE lama dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang penyebaran berita bohong. Dijelaskan, perbaikan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh sembilan fraksi DPR sudah maksimal dari segi regulasi.

“Dua UU utama sudah diperbaiki. Ke depan, kita masih perlu mendorong ya berbagai macam reformasi di bidang regulasi,” imbuhnya.

Tersertifikasi
Sedangkan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi menjelaskan, transaksi elektronik beresiko tinggi harus melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sehingga tidak cukup hanya dengan KTP. Apalagi, KTP sangat sering digunakan saat masuk gedung atau check in hotel.

“Dimana tanda tangan tersebut harus diotorisasi dengan aplikasi sertifikat elektronik. Bahkan, aka nada notifikasi saat NIK digunakan. Jaminannya, seluruh penyelenggara system elektronik (PSE) diatur dengan UU ITE, PP Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik hingga Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik,” jelasnya.

Dimana seluruh PSE harus memberikan certificate warranty atau nilai jaminan apabila terbukti penerbitan sertifikat elektroniknya menyalahi prosedur. Sehingga, seseorang yang bukan dirinya bisa menyalahgunakan sertifikat elektronik.

“Ketika terjadi kerugian, maka akan dipublikasikan di website tiap PSE. Besaran nilai jaminan per kejadian tergantung masing-masing PSE. Selain ada ganti rugi jaminan juga ada pencabutan izin usaha,” tukasnya.***

Pos terkait