Imigrasi Pantau Kasus WNA Brunei di Blok M

Imigrasi Pantau Kasus WNA Brunei di Blok M

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan memantau kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta. Pelaku yang juga WNA akan diproses sesuai hukum pidana umum dan aturan keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, setiap warga asing yang melanggar hukum di Indonesia tidak akan lepas dari pertanggungjawaban. “Kasus penganiayaan warga Brunei di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Domain pertama ada di Polri,” ujarnya, Selasa (2/6).

Pelaku berinisial MIA (33) diduga menganiaya korban MHF (30) hingga tewas setelah adu mulut berujung hantaman botol kaca. Hendarsam menjelaskan, Imigrasi menunggu proses hukum pidana berjalan sebelum mengambil langkah administratif, termasuk deportasi.

“Mekanisme normal, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan,” katanya. Ia menambahkan, koordinasi lintas institusi tetap dijaga agar penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum.

Imigrasi menegaskan tidak ada kelonggaran bagi pelaku kejahatan. “Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” tegas Hendarsam.****

Pos terkait