Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa keberhasilan fiskal Kementerian Hukum tidak boleh diukur semata dari surplus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dari jaminan keadilan bagi rakyat.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025, Rieke menyoroti realisasi belanja sebesar Rp2,784 triliun atau 90,46 persen dari pagu efektif Rp3,078 triliun, serta capaian PNBP Rp2,192 triliun atau 107,79 persen dari target.
Meski capaian fiskal positif, Rieke menekankan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024 yang lebih luas, yakni pembentukan regulasi, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual.
“LKPP tidak boleh sekadar dibaca sebagai laporan serapan anggaran, tetapi apakah APBN benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang adil dan melindungi hak konstitusional warga negara,” ujarnya, Rabu (15/7).
Ia mengingatkan agar tingginya PNBP dari layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual tidak menggeser orientasi pelayanan publik menjadi sekadar pencapaian penerimaan negara. Proses restrukturisasi kelembagaan pasca pemisahan kementerian juga harus dipastikan tidak menimbulkan fragmentasi pelayanan.
Rekomendasi Rieke
- Indikator kinerja Kementerian Hukum perlu mencakup akses keadilan, kualitas pelayanan hukum, dan kepastian hukum, bukan hanya serapan anggaran dan PNBP.
- Efisiensi anggaran harus dievaluasi agar tidak mengurangi fungsi strategis pembentukan regulasi, bantuan hukum, dan perlindungan hak warga negara.
- DPR mengawal restrukturisasi pasca pemisahan kementerian, termasuk alih aset, interoperabilitas data, dan sinergi kelembagaan, agar reformasi benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang terpadu dan berpihak pada rakyat.***





