Fajarasia.id – Seorang pria asal Indonesia, Surya Subekti, dijatuhi hukuman penjara enam tahun lima bulan atas kasus perdagangan seks yang melibatkan remaja berusia 17 tahun. Hakim Pengadilan Distrik New South Wales menilai Surya tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.
Vonis dijatuhkan Jumat (10/7/2026), dengan masa hukuman minimum empat tahun lima bulan tanpa pembebasan bersyarat. Surya baru bisa bebas paling cepat pada November 2030. Ia mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya remaja ke Australia untuk layanan seksual dan melibatkan anak di bawah umur dalam kerja paksa.
Hakim Nicole Noman menegaskan korban tetap dikategorikan anak-anak di bawah hukum Australia. Surya diketahui memberi instruksi agar usia korban disembunyikan. Selama dua bulan, ia mengatur kontrak, visa, transportasi, hingga rumah bordil tempat korban dipaksa bekerja.
Selain Surya, rekannya Elton Valentino juga divonis dua tahun delapan bulan penjara karena memfasilitasi pengangkutan korban. Elton disebut menunjukkan penyesalan dan kemungkinan rehabilitasi yang baik, sehingga berpeluang bebas bersyarat pada Agustus 2026.
Hakim menilai pelanggaran Surya bukan tindakan impulsif, melainkan direncanakan dengan matang. Ia disebut mengendalikan penuh keuangan korban dan memaksa bekerja hingga 12 jam sehari.***





