KPK : Timses Bupati Langkat Kuasai Proyek Rp10,2 Miliar

KPK : Timses Bupati Langkat Kuasai Proyek Rp10,2 Miliar

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, proyek tersebut terdiri atas 80 paket di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta. “Yaqub harus memberikan imbalan kepada Syah Afandin, sebesar 10 persen untuk proyek di Disdik dan 17 persen untuk proyek di Disperkim,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, Syah Afandin bersama enam orang lainnya diamankan. KPK kemudian menetapkan Syah dan Yaqub sebagai tersangka dugaan suap proyek periode 2025–2026.

Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,117 miliar. Temuan ini menambah daftar praktik korupsi proyek di daerah yang melibatkan kepala daerah dan tim sukses politik.****

 

Pos terkait