Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang dilakukan Bupati Langkat Syah Afandin turut menyasar pengadaan seragam sekolah dasar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut, di tengah kebutuhan anak didik akan seragam, pengadaan justru dijadikan celah korupsi. Selain itu, Syah Afandin menerima suap Rp800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, hingga pengangkatan camat. “Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik.
Dalam OTT pada 2 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama, dengan Syah Afandin dititipkan di Rutan KPK dan Yaqub di Polresta Medan.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merambah sektor pendidikan, memperlihatkan bagaimana kepentingan politik dan kekuasaan dapat mengorbankan masa depan generasi muda.****





