Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS, Sudianto alias Aseng. Mobil tersebut ditemukan disembunyikan di sebuah gang di Kalimantan Barat, dengan kuncinya dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan 11–16 Juni 2026. Selain Lamborghini, penyidik juga menyita 46 unit dump truck, belasan alat berat, properti berupa enam kaveling tanah di Pontianak, serta delapan kilogram emas batangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penambangan bauksit ilegal oleh PT QSS yang kemudian dijual menggunakan dokumen resmi perusahaan. Kejagung menduga ada praktik suap dalam pengurusan dokumen, dengan melibatkan analis di Kementerian ESDM.
Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Aseng sebagai pemilik manfaat PT QSS, komisaris YA, konsultan IA, analis HSFD, dan direktur AP.
Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara sekaligus menegaskan komitmen Kejagung dalam menindak praktik korupsi di sektor pertambangan.***





