PAN: Putusan MK soal Kuota Perempuan Atasi Ketimpangan

PAN: Putusan MK soal Kuota Perempuan Atasi Ketimpangan

Fajarasia.id – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar privilese, melainkan koreksi atas ketimpangan politik elektoral.

“Kuota wajib caleg perempuan bukan hanya sekadar privilese, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral,” ujar Viva, Rabu (27/5/2026).

Ia menilai, aturan kuota perempuan tidak akan memiliki daya paksa tanpa sanksi. Karena itu, PAN menyetujui adanya konsekuensi hukum bagi partai politik yang melanggar. “MK menilai tanpa sanksi, aturan 30 persen hanya menjadi hiasan pasal, tanpa daya paksa,” tambahnya.

Viva menekankan, kebijakan afirmasi caleg perempuan lahir dari kendala struktural dan kultural yang masih dihadapi perempuan dalam politik, mulai dari budaya patriarki hingga bias gender dalam kebijakan partai. Meski afirmasi telah diterapkan, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai target minimal 30 persen.

Data menunjukkan, jumlah anggota DPR perempuan hanya 97 orang (17,3 persen) pada Pemilu 2014, meningkat menjadi 118 orang (21 persen) pada Pemilu 2019, dan 128 orang (22,1 persen) pada Pemilu 2024. Viva berharap, jika kesetaraan gender sudah tercapai secara struktural dan kultural, kebijakan afirmasi tidak lagi diperlukan.***

 

Pos terkait