UU Otsus Papua, Bambang Pacul: Wapres Jadi Penanggung Jawab Utama

UU Otsus Papua, Bambang Pacul: Wapres Jadi Penanggung Jawab Utama

Fajarasia.id – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan bahwa persoalan Papua sebagai wilayah otonomi khusus merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sesuai amanat undang-undang.

“Papua kan wilayah otonomi khusus. Kekhususannya itu sudah diatur dalam undang-undang, dan menjadi tanggung jawab Wapres,” ujar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (7/7/2026).

Politikus PDI-P itu menilai berbagai persoalan Papua sebaiknya ditanyakan langsung kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua. Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak tidak terburu-buru memberi komentar yang justru berpotensi memunculkan perdebatan tidak produktif.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menegaskan pembentukan badan pengarah percepatan pembangunan Papua yang dipimpin oleh wakil presiden. Ketentuan ini dipertegas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021.

Situasi Papua kembali menjadi sorotan setelah seorang ibu hamil, Melkiana Dwitau, meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya akibat peluru nyasar di Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026). Wilayah tersebut kini berstatus tanggap darurat penanganan konflik kelompok bersenjata.***

 

Pos terkait