KPK Pastikan Panggil Ulang Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

KPK Pastikan Panggil Ulang Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019, Hanif Dhakiri, dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemanggilan saksi selalu didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara. “Kalau belum terpenuhi, pasti nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Hanif sebelumnya mangkir dari panggilan perdana pekan lalu. Keterangan dirinya dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.

Asep juga menjelaskan alasan penundaan penahanan Heri. Menurutnya, keputusan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan karena masa penahanan dibatasi 120 hari. “Kalau bukti belum cukup, kami tidak melakukan penahanan dulu,” katanya.

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA berlangsung lama dan sistemik. Total pungutan liar ditaksir mencapai Rp 135,3 miliar, dengan Heri diduga menerima sedikitnya Rp 12 miliar yang sebagian disamarkan dalam bentuk aset kendaraan.

Pemanggilan ulang Hanif Dhakiri disebut menjadi kepingan penting untuk melengkapi bukti dan memperjelas aliran dana dalam kasus yang mencoreng tata kelola ketenagakerjaan tersebut.***

Pos terkait