Fajarasia.id – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah 2026 mencatat 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji hingga akhir Mei. Dari penanganan tersebut, sedikitnya 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
“Telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka. Jumlah korban mencapai 550 orang,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (2/6/2026).
Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Isir menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan jemaah Indonesia, mengingat jumlah jemaah haji dari Tanah Air merupakan yang terbesar di dunia.
Menurut dia, koordinasi antarinstansi, pemanfaatan teknologi, peningkatan literasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan haji harus diperkuat untuk mencegah praktik penipuan maupun haji nonprosedural. “Perlindungan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pendaftaran hingga kepulangan,” katanya.
Upaya penguatan perlindungan juga dibahas dalam pertemuan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dengan otoritas keamanan Arab Saudi di Jeddah. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan kerja sama demi menjamin keamanan serta kenyamanan jemaah Indonesia selama ibadah haji.***





