Fajarasia.id — Polisi menangkap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menangani laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” kata Hendra, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula ketika ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan gerakan yang dinilai tidak wajar dan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan tersebut dari sang ayah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi sekitar Juli 2025 di rumah orang tua tersangka, di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium dari Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik dari RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.
Hendra mengatakan, korban telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dengan pendampingan tim psikolog.
Untuk menjamin keamanan dan mendukung pemulihan kondisi psikologisnya, korban juga ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung sekaligus memperoleh pendampingan untuk memulihkan trauma.
Polisi masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Penanganan perkara juga perlu memastikan keselamatan, privasi, dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas.****





