Fajarasia.id — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Menurut Luhut, usulan yang disampaikan DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, justru diarahkan untuk memperjelas pembuktian tindak pidana korupsi sekaligus memperluas cakupan delik yang dapat dijerat hukum.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dan kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Luhut menekankan, penyempurnaan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan lebih pasti, objektif, dan konsisten. Di sisi lain, orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak semestinya dipidana tanpa dasar hukum yang kuat.
DEN mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah memperjelas rumusan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian.
Selain itu, DEN mendorong penerapan policy judgment rule atau business judgment rule. Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan kebijakan maupun bisnis yang dibuat dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan penyelewengan, suap, atau keputusan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Agenda berikutnya adalah mengadopsi delik-delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur secara menyeluruh dalam hukum nasional. Salah satu contohnya ialah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
DEN juga mengusulkan penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kejelasan mengenai status kekayaan negara.
Luhut menjelaskan, pernyataannya mengenai rumusan tindak pidana dalam UNCAC yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik merupakan penjelasan tentang standar internasional, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia dengan menghilangkan unsur kerugian negara.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut DEN, penerapan sejumlah ketentuan dalam konvensi tersebut ke dalam hukum nasional masih perlu diperluas.
DEN juga menilai pembenahan UU Tipikor penting untuk menjawab persoalan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Rekomendasi tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menjadi dasar bagi kajian lebih komprehensif terhadap ketentuan terkait.
Luhut mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi. Karena itu, penyempurnaan aturan antikorupsi perlu memastikan penindakan berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” katanya.
Rekomendasi DEN, lanjut Luhut, telah dibahas bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sejumlah tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK.
DEN menyatakan akan terus mencermati perkembangan pembahasan tersebut dan menyampaikan rekomendasi lanjutan kepada Presiden.
Luhut menegaskan, tujuan akhir penyempurnaan hukum bukan semata-mata menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, melainkan juga memastikan pemberantasan korupsi berlangsung secara efektif, proporsional, dan adil bagi masyarakat.*****





