Kemendagri Minta Daerah Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah

Kemendagri Minta Daerah Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah

Fajarasia.id  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan agar persoalan yang selama ini berlarut-larut dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri, Amran, mengatakan penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu agenda prioritas karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, tertib administrasi, serta percepatan pembangunan di daerah.

“Ketika seluruh konflik pertanahan dapat diselesaikan, tata kelola administrasi pertanahan akan semakin kuat, kepastian hukum meningkat, dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Amran saat membuka rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Yogyakarta, Rabu (29/7).

Menurut Amran, sengketa pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Persoalan tersebut mencakup konflik perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset milik pemerintah.

Karena kompleksitas tersebut, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi serta tahapan yang jelas hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan. Hasil penyelesaian, lanjutnya, juga harus dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban.

Kemendagri menekankan bahwa pemerintah kabupaten dan kota menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan pertanahan yang masih berada dalam kewenangannya. Apabila penyelesaian tidak dapat dilakukan di tingkat tersebut atau berdampak lintas wilayah, pemerintah provinsi diharapkan mengambil peran melalui fungsi koordinasi.

Sementara itu, pemerintah pusat akan menangani persoalan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah atau memerlukan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Amran juga menyoroti pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, pemerintah provinsi harus mampu menjadi penghubung dan fasilitator dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan lebih dari satu kabupaten atau kota sebelum persoalan tersebut dibawa ke pemerintah pusat.

Untuk mempercepat penanganan konflik, Kemendagri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring guna mempercepat tindak lanjut atas berbagai pengaduan dari daerah.

Selain memperkuat koordinasi, Kemendagri menilai penyelesaian sengketa pertanahan harus ditopang oleh kepastian hukum, tertib administrasi, serta basis data pertanahan dan aset yang terintegrasi dan terus diperbarui. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi munculnya konflik baru di masa mendatang.

Amran menambahkan, setiap kebijakan di bidang pertanahan juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara dan pemerintah daerah. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum dan stabilitas pembangunan yang berkelanjutan.****

Pos terkait