Dilema Impor KRL Bekas di Tengah Lonjakan Penumpang Jabodetabek

Dilema Impor KRL Bekas di Tengah Lonjakan Penumpang Jabodetabek

Fajarasia.id  – Rencana pengadaan 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang kini memasuki tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan importasi tersebut harus memperhitungkan kesiapan industri manufaktur dalam negeri sekaligus menjamin kelaikan operasional untuk melayani kebutuhan mobilitas publik.

Langkah pemenuhan armada tambahan dinilai kian mendesak seiring pertumbuhan pengguna KRL Jabodetabek yang signifikan. Pada semester I-2026, volume penumpang tumbuh 11,3 persen secara tahunan dengan rata-rata mencapai 1,1 juta hingga 1,3 juta orang per hari, sementara sejumlah unit kereta yang beroperasi saat ini telah berusia di atas 40 tahun.

Komisi VI DPR RI sebelumnya telah memberikan persetujuan atas usulan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mendatangkan 23 trainset bekas sebagai jembatan transisi. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya menyusun peta jalan pemenuhan armada yang komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak bersifat sementara.

“Kami ingin duduk bersama agar memiliki roadmap yang jelas terkait pemenuhan pengadaan KRL ini secara domestik maupun impor. Kebijakan ini tidak boleh seperti tambal sulam, harus ada kepastian antara kebutuhan masyarakat, kesiapan operator, dan kemampuan manufaktur nasional,” ujar Dudy, Sabtu (3/10/2026).

Pembahasan lintas sektoral ini turut melibatkan Kementerian Perdagangan terkait batasan regulasi impor barang bekas, Kementerian Perindustrian guna penguatan industri dalam negeri, serta BUMN Danantara. Penilaian ulang terhadap kapasitas produksi PT Industri Kereta Api (Persero) juga menjadi perhatian pemerintah usai adanya penarikan kembali (recall) pada sejumlah rangkaian KRL buatan dalam negeri.

Melalui koordinasi terpadu antarinstansi tersebut, pemerintah berupaya merumuskan solusi jangka panjang yang sanggup menjaga kelancaran layanan transportasi massal tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan industri nasional.****

Pos terkait