Fajarasia.id — Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dinilai harus menjadi pijakan nyata untuk membenahi berbagai persoalan fundamental di lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia tersebut. Parlemen mengingatkan bahwa afirmasi negara terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus diwujudkan dalam penguatan pelayanan hingga jaminan perlindungan santri.
Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, Sabtu (24/10/2026). Maman menegaskan bahwa momen Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi titik balik transformasi kelembagaan pesantren secara menyeluruh melalui Ditjen Pesantren yang baru dibentuk.
“Dirjen Pesantren itu harus menjadi fasilitator dan mediator. Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Maman, hadirnya Ditjen Pesantren merupakan buah perjalanan panjang regulasi, mulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hingga perjuangan alokasi anggaran yang memadai. Oleh karena itu, hadirnya struktur kelembagaan baru ini dituntut mampu menjawab lima aspek urgensi di lapangan.
Dari Kesejahteraan Guru hingga Keamanan Santri
Lima aspek utama yang disoroti DPR meliputi kemudahan administrasi pendataan, pemerataan anggaran, kesejahteraan pendidik, perbaikan sarana perlindungan santri, serta kemandirian ekonomi pesantren.
Dari sisi anggaran, Ditjen Pesantren diproyeksikan mengelola dana mulai dari Rp4,2 triliun hingga diharapkan menembus lebih dari Rp5 triliun. Namun, Maman mengingatkan pentingnya akurasi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
Hal lain yang tak kalah krusial adalah kesejahteraan para pengajar. DPR mengungkap fakta bahwa masih banyak pendidik di lingkungan pesantren yang menerima kehormatan sangat minim.
“Masih terdapat pendidik yang menerima honor sangat rendah, bahkan sekitar Rp200.000 per bulan,” ungkap Maman.
Selain masalah honorarium, perbaikan fasilitas dasar seperti sanitasi dan air bersih juga menjadi perhatian serius. Di sisi lain, Ditjen Pesantren diminta menciptakan sistem pengawasan yang ketat demi menjamin lingkungan belajar yang aman bagi santri dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
Sebagai pilar terakhir, parlemen mendorong Ditjen Pesantren aktif memfasilitasi program kemandirian ekonomi lembaga melalui tata kelola koperasi, usaha pertanian, serta unit bisnis produktif lainnya agar pesantren memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan.****





