Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Nataru 30 Persen, Rp883 Miliar Anggaran Disiapkan

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Nataru 30 Persen, Rp883 Miliar Anggaran Disiapkan

Fajarasia.id — Pemerintah mengucurkan stimulus transportasi senilai Rp883,4 miliar untuk menekan biaya perjalanan masyarakat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan berupa diskon tiket hingga 30 persen ini menargetkan sekitar 6,6 juta moda transportasi udara dan laut guna menjaga daya beli serta menggerakkan roda ekonomi di kuartal IV-2026.

Rencana pemberian stimulus tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/10/2026). Menurut Airlangga, pemangkasan tarif ini telah dirancang sejak pertengahan tahun sebagai bagian dari respon kebijakan afirmatif pemerintah.

“Stimulus Nataru ini sudah disepakati diskon 30 persen untuk tiket pesawat dan kapal udara/laut,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain pemotongan harga tiket secara langsung, pemerintah memberikan insentif pendukung berupa penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) khusus untuk rute penerbangan domestik.

Paket Bantalan Ekonomi Akhir Tahun

Insentif transportasi publik tersebut menjadi salah satu dari rangkaian paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026 yang disiapkan pemerintah. Di saat yang sama, pemerintah meluncurkan berbagai program bantalan sosial, antara lain:

Bantuan Pangan Beras: Alokasi Rp17,54 triliun untuk penyaluran 10 kg beras per bulan bagi 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan Subsidi Upah (BSU): Anggaran Rp11,97 triliun dialokasikan bagi 13,3 juta pekerja berkategori pendapatan tertentu, berupa subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Inklusi Keuangan: Program perluasan akses keuangan satu orang satu rekening dengan sokongan dana Rp1,28 triliun.

Guna menjaga kesinambungan pemulihan ekonomi hingga tahun mendatang, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan rancangan kebijakan strategis mulai Januari 2027. Langkah tersebut mencakup kelanjutan PPN DTP perumahan, perluasan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta, evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga program magang dan vokasi nasional.****

Pos terkait