Kekerasan Seksual Anak di Cawang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kekerasan Seksual Anak di Cawang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Fajarasia.id  – Dua anak perempuan di bawah umur di Cawang, Jakarta Timur, menjadi korban kekerasan seksual dalam dua peristiwa terpisah. Hingga saat ini, kedua korban mengalami trauma berat, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan permukiman.

Mendapati kondisi psikologis anak yang terguncang, para orang tua korban mendatangi Kantor Kelurahan Cawang pada Jumat (2/10/2026) untuk meminta pendampingan hukum dan psikologis. Langkah ini diambil guna mendorong percepatan proses hukum di kepolisian.

Kasus pertama menimpa balita berusia 5 tahun pada 15 Agustus 2026. Terduga pelaku merupakan seorang pemulung berusia 56 tahun yang biasa beraktivitas di sekitar lokasi. Ibu korban, A, mengartikan adanya indikasi kekerasan setelah mendapati perubahan perilaku anaknya yang terus menangis serta ditemukannya luka fisik dari hasil pemeriksaan medis. Meskipun laporan kepolisian dan visum di Polres Metro Jakarta Timur telah diselesaikan, terduga pelaku belum ditangkap.

Sementara itu, kasus kedua dialami anak perempuan berusia 9 tahun pada 24 Agustus 2026. Korban diduga dilecehkan oleh tetangga kontrakannya, seorang pemuda berusia 20 tahun yang masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi terpengaruh alkohol. Meski terduga pelaku sempat mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya saat proses mediasi warga, yang bersangkutan belum menjalani penahanan.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Hagistio Pradika, menyatakan pihak pendampingan kini memprioritaskan pemulihan kondisi emosional korban yang kerap histeris saat melihat orang asing. Komnas PA juga berkoordinasi intensif dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mendesak tindakan tegas berupa penangkapan.

Keberadaan para terduga pelaku yang masih berkeliaran dinilai menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat serta memperlambat pemulihan trauma mental para korban. Kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum terukur untuk memberikan kepastian keadilan.****

Pos terkait