Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak, DPR Desak Izin Praktik Dicabut

Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak, DPR Desak Izin Praktik Dicabut

Fajarasia.id  – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terhadap dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Ia meminta izin praktik dokter tersebut dicabut apabila pelanggaran terbukti.

Yahya mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan tenaga medis tersebut. Menurut dia, profesi dokter memiliki tanggung jawab moral dan etika yang seharusnya dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.

“Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Politikus Partai Golkar itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain proses pidana, Yahya menilai aspek etik dan profesionalitas tenaga medis juga perlu diperiksa. Ia mendesak Kemenkes mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk pencabutan izin praktik jika dokter tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, penegakan hukum dan sanksi profesi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia kedokteran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Yahya turut meminta Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap IS. Namun, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan oleh tenaga profesional untuk menilai kondisi yang bersangkutan secara objektif.

Sebelumnya, IS diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.

“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Rumi, Rabu (21/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban pada 13 Desember 2025. Saat itu, sang anak memperagakan adegan seksual di hadapan ibunya. Ketika ditanya, anak tersebut disebut mengaku mengetahui adegan itu dari ponsel ayahnya.

Kecurigaan sang ibu semakin menguat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian organ intim ketika buang air kecil.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mendorong dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu ditindaklanjuti.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Dalam penanganan perkara ini, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas, termasuk menjaga identitas dan privasinya serta memberikan pendampingan medis dan psikologis sesuai kebutuhan.****

Pos terkait