Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan, penghapusan unsur tersebut berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mendorong penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan dan penghapusan unsur kerugian negara dapat menimbulkan persoalan dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Soedeson menjelaskan, UNCAC yang disepakati pada 2003 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Negara-negara peserta, menurut dia, tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan penerapannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki latar belakang hukum tersendiri dalam mengatur tindak pidana korupsi, termasuk memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Soedeson juga menyinggung Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mengatur tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Meski mempertahankan unsur kerugian negara, Soedeson mengakui adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, dan pejabat badan usaha milik negara (BUMN). Sebagian pihak dinilai ragu mengambil keputusan strategis karena khawatir terseret perkara korupsi akibat kerugian keuangan negara.
Namun, ia menilai solusi atas persoalan tersebut bukan dengan menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Menurut Soedeson, pemerintah perlu memperjelas batasan perbuatan melawan hukum agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mendorong agar penetapan kerugian keuangan negara memiliki dasar pemeriksaan yang jelas. Soedeson berpandangan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menjadi landasan dalam menentukan kerugian negara, bukan ditetapkan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perlunya penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan standar internasional, khususnya UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi tersebut.
Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan memperjelas pembuktian agar pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi sebagai isu penting, terutama dalam mencari keseimbangan antara perlindungan keuangan negara, kepastian hukum, dan ruang bagi pejabat untuk mengambil keputusan secara bertanggung jawab.****





