Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 800 juta yang diserahkan pihak Rosario de Marshall alias Hercules. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung dan kini tengah ditelusuri kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik pada Kamis (15/10/2026). Penyidik kemudian menyita uang tersebut untuk mendalami asal-usul, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi, Rabu (21/10/2026).
Menurut KPK, perkara ini berawal dari sengketa pertanahan. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas sebagian tanah yang dikelola PT Summarecon Agung. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat praktik suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut agar proses pengurusan HGB dapat berlanjut.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran uang dan kaitannya dengan pengelolaan lahan tersebut, termasuk dugaan fungsi pengamanan.
Sementara itu, kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyerahan uang Rp 800 juta tersebut.
Wilson menegaskan, uang itu diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson, Rabu (21/10/2026).
Menurut Wilson, uang tersebut awalnya diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon. Penyerahan itu, kata dia, berlangsung dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan atas objek lahan seluas sekitar 65 hektare.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan 12 sertifikat SHM yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat HGB. Dalam proses itu, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya disebut turut terlibat dalam upaya memfasilitasi komunikasi antarpihak.
Wilson mengatakan, dalam perkembangan selanjutnya muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon bahwa uang Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian persoalan tanah.
Menurut Wilson, Hercules mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan tersebut, terutama karena nilai objek sengketa diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Pihaknya kemudian mempertimbangkan apakah uang tersebut perlu dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan kepada KPK agar asal-usul dan tujuannya dapat diperiksa secara independen.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Wilson.
Ia menegaskan, waktu penyerahan, konteks pemberian, serta alasan uang itu akhirnya diserahkan kepada KPK perlu diperiksa secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Namun, penyidik masih harus memastikan hubungan uang Rp 800 juta itu dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dengan penyitaan tersebut, KPK memiliki dasar untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.****





