Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik mendalami proses penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 27–28 Juli 2026. Fokus pemeriksaan diarahkan pada alur penukaran uang di perusahaan penukaran valuta asing atau money changer di Pekanbaru, Riau.
“Dari para saksi, penyidik meminta keterangan terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7).
Pada 27 Juli, KPK memeriksa WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana. Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer yang diduga mengetahui proses penukaran uang tersebut.
Sehari berikutnya, penyidik kembali memeriksa seorang pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Pemeriksaan terhadap keduanya juga berkaitan dengan proses penukaran valuta asing.
Khusus terhadap FZ, penyidik turut mendalami dugaan adanya perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah, yang berkaitan dengan rangkaian penukaran uang tersebut.
Selain itu, KPK memeriksa Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, guna menelusuri dugaan pengumpulan dana yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Suhardiman Amby sebelum akhirnya diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang tersebut. Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan penolakan gratifikasi itu karena materi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, mekanisme penukaran mata uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pemberian tersebut. Penyidikan juga terus diarahkan untuk mengungkap aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***




