Fajarasia.id – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan seorang warga Myanmar (50) dan Bangladesh (52) yang diduga menjadi dalang utama sindikat tenaga kerja asing di Kuala Lumpur.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam pernyataan media yang dikutip redaksi pada Jumat (29/3/2024), mengatakan penangkapan itu dilakukan melalui satu operasi khusus pada Rabu (27/3) sekitar pukul 13.30 waktu setempat yang dilakukan oleh tim perwira dan anggota berbagai jajaran Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya.
Berdasarkan aduan dan hasil intelijen yang dilakukan dalam dua pekan, ia mengatakan tim diturunkan setelah berhasil melacak dan membuntuti tersangka saat bertemu tersangka lainnya di sekitar Jalan Duta, Kuala Lumpur.
Dari pemeriksaan awal ia mengatakan tersangka merupakan warga Myanmar dengan status Permanent Resident (PR), sedangkan tersangka satunya merupakan warga Bangladesh yang memiliki Surat Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) Bidang Jasa yang masih berlaku.
Ia mengatakan keduanya menikah dengan warga negara Malaysia.
Tim operasi JIM menyita uang tunai sebesar 91.550 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp293,87 juta, 12 paspor Banglades dan satu paspor Indonesia, dokumen perusahaan, dokumen permohonan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) dan tiga unit telepon genggam.
Modus sindikat yang dilakukan, menurut Ruslin, adalah melakukan aktivitas sebagai agen tenaga kerja asing program RTK 2.0 dengan menyasar warga negara sumber seperti Bangladesh dan Indonesia. Sindikat itu menawarkan layanan seperti pendaftaran aplikasi program RTK 2.0 di Kantor Imigrasi dan diyakini telah beroperasi selama satu tahun.
Biaya yang dikenakan untuk setiap pekerja asing adalah antara RM1.500 (sekitar Rp4,8 juta) hingga 2.000 (sekitar Rp6,4 juta).
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963. Saat ini keduanya ditahan di Depo Imigrasi Putrajaya untuk tindakan lebih lanjut.
Sebanyak dua pria dan satu wanita warga negara Malaysia diberikan Surat Pemberitahuan untuk hadir di kantor guna membantu penyelidikan.
JIM, ujar dia, akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM).****