Larangan Air Zam-zam di Penerbangan, Ini Alasannya

Larangan Air Zam-zam di Penerbangan, Ini Alasannya

Fajarasia.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan kembali larangan bagi jemaah haji membawa air zam-zam secara mandiri dalam koper kabin maupun bagasi saat penerbangan pulang. Aturan ini ditegaskan demi kelancaran pemeriksaan bagasi di bandara.

“Memasukkan air zam-zam ke dalam koper merupakan pelanggaran aturan penerbangan,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, Senin (1/6/2026). Ia menambahkan, setiap jemaah haji Indonesia akan tetap menerima air zam-zam sebanyak satu galon berisi 5 liter di debarkasi masing-masing setelah tiba di Tanah Air.

Larangan ini sejalan dengan regulasi penerbangan internasional yang membatasi cairan, aerosol, dan gel (LAGs) dalam kabin maupun bagasi. Ketentuan tersebut diatur dalam dokumen ICAO 8973 dan diimplementasikan di Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024.

Meski demikian, aturan cairan tidak berlaku untuk beberapa pengecualian, seperti obat-obatan medis, makanan atau minuman bayi, serta kebutuhan diet khusus penumpang.

Dengan adanya ketentuan ini, jemaah diimbau tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan membawa pulang air zam-zam. Pemerintah memastikan distribusi dilakukan secara resmi dan terjamin setelah kepulangan di Tanah Air.****

Pos terkait