Kuota 30 Persen Perempuan Kini Wajib, Politik Afirmasi Menguat

Kuota 30 Persen Perempuan Kini Wajib, Politik Afirmasi Menguat

Fajarasia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat politik afirmasi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menyebut aturan ini sebagai tonggak penting bagi demokrasi inklusif.

“Semangat demokrasi inklusif terlihat dalam Putusan MK. Kuota 30 persen kini menjadi aturan yang mengikat karena disertai sanksi,” ujar Andina, Selasa (2/6/2026).

Selama ini, aturan kuota perempuan dianggap lemah karena tidak memiliki konsekuensi hukum. Dengan adanya putusan MK, partai politik wajib menyiapkan strategi kaderisasi agar keterwakilan perempuan tidak sekadar formalitas administratif.

Andina menekankan, tantangan terbesar ada pada kesiapan partai politik. Dukungan sistem hukum dan politik terhadap perempuan masih minim, sehingga diperlukan penguatan aturan internal partai untuk mendorong kaderisasi.

“Harapannya, putusan MK ini bukan hanya melahirkan banyak perempuan di parlemen, tetapi juga politisi perempuan yang berkualitas,” kata dia.

Putusan ini diharapkan menjadi titik balik penguatan keterwakilan perempuan di parlemen, sekaligus mempertegas komitmen negara terhadap politik afirmasi.***

Pos terkait