Fajarasia.id – Sebuah warung kopi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi setelah terbukti menjadi kedok peredaran obat-obatan keras ilegal. Dari operasi yang dilakukan Polsek Cengkareng pada 26 Juni 2026, aparat menyita 12.243 butir obat daftar G dan psikotropika.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di toko tersebut. “Saat penggerebekan, ditemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan di dalam warung,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Tiga pelaku berinisial MZ, SH, dan FA (anak berkonflik dengan hukum) diamankan bersama barang bukti. Polisi menegaskan peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pemicu tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lain di ibu kota.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok utama yang menyuplai obat-obatan tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.****





