Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menunaikan ibadah umrah. Pihaknya memastikan Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri dan kini berada dalam pemantauan penyidik.
“Enggak benar itu. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah memproses pencekalan terhadap Febrie dan seorang pihak swasta, Don Ritto, berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat resmi bertanggal 11 Juli 2026 menjadi dasar pelaksanaan pencegahan.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR,” ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Febrie berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, namun belum ditahan. Sementara Don Ritto telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).***





