Fajarasia.id – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme itu lebih efisien karena Kejaksaan berwenang menyidik sekaligus menuntut perkara korupsi.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di IPDN Jatinangor, Senin (13/7).
Yusril menjelaskan, jika Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Dengan Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan, proses hukum berjalan lebih ringkas.
Meski demikian, Yusril menekankan tantangan utama bukan hanya kecepatan, melainkan menjaga independensi penanganan perkara. Ia mengingatkan publik wajar meragukan objektivitas karena tersangka pernah menjabat Jampidsus. “Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Pernyataan Yusril menambah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.***





