Fajarasia.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama DPR dan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026). “ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.
Bahlil menekankan aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan demi kepastian hukum dan iklim investasi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba tetap wajib menyetor pajak dan PNBP sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, rapat juga membahas tiga kebijakan strategis:
- Ketersediaan bahan baku domestik untuk mendukung hilirisasi SDA.
- Relaksasi produksi terukur menyesuaikan harga komoditas dan dinamika global.
- Kepastian regulasi bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun investasi baru.
Bahlil menegaskan pembenahan sektor minerba tetap memberi ruang bagi UMKM dan sektor strategis dalam mendukung hilirisasi nasional. “Tidak ada lagi perdebatan informasi yang menyesatkan. Aturan yang sudah ada tidak berubah,” pungkasnya.****





