Fajarasia.id – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky mengatakan, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak perlu dilakukan. Pasalnya, pengajuan revisi UU TNI dilakukan oleh orang yang kalah pada saat reformasi tahun 1998, yakni Syafrie Sjamsoeddin dan Prabowo Subianto.
“Yang mengajukan revisi UU TNI dilakukan oleh orang-orang kalah waktu adanya gerakan Reformasi 98 seperti Menteri Pertahanan, Syafrie dan Prabowo,” kata Uchok kepada Fajarasia.id, Jakarta, Kamis (13/3).
Selain dilakukan oleh orang yang kalah pada saat Reformasi 98, revisi UU TNI diajukan karena kecemburuan terhadap Polri.
“Lantaran Polri masuk dalam politik sedang TNI hanya ikut mendukung Polri saja, sehingga Polri menjadi orang orang kaya. Seorang Bripda atau Serda dua di polri banyak yang punya mobil. Sedang selevel letnan TNI, banyak yang tidak punya mobil,” terang Uchok Sky.
Uchok Sky juga menilai, saat ini di masa pemerintahan Prabowo Subianto TNI sedang berkuasa sehingga ingin kembalikan TNI seperti pada masa Orba.
“Karena mereka sedang menang dan berkuasa, ingin mengembalikan TNI seperti Orde Baru, dan menyingkir kekuasaan Polri yang sedang ada di atas puncak kekuasaan,” katanya Uchok Sky.
Revisi UU TNI tersebut menuai pro dan kontra masyarakat dan para analis. Sebagian masyarakat ada yang khawatir baliknya ke Orde Baru.
“Masuk TNI dan rebut jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan Orde Baru, tetapi merusak sistem kenegaraan. Orang-orang senjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampuri urusan sipil. Kalau TNI udah masuk ke politik, bukan lagi negoisasi dalam politik, tetapi nama sudah masuk ke konflik perang. Saat ini, tidak ada yang urgen TNI revisi UU TNI,” imbuhnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.
Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.”Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.




