RUU Pasar Tradisional, DPR Ajak Publik Terlibat Lewat Unej

RUU Pasar Tradisional, DPR Ajak Publik Terlibat Lewat Unej

Fajarasia.id – Badan Keahlian DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional melalui seminar nasional di Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (5/6/2026).

Seminar bertajuk “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna” ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi akar rumput, agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Rektor Unej Iwan Taruna menegaskan publik tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut pasar tradisional sebagai kekuatan ekonomi informal yang kokoh dan berperan besar menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan komitmen untuk membawa potensi Unej ke kancah nasional, mengingat kampus tersebut telah lama terlibat dalam kajian legislasi.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dan Unej sebagai bentuk kemitraan strategis. RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sendiri masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.****

 

Pos terkait