Fajarasia.id – Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat anggota DPR RI, Anwar Sadad.
“Kalau ada anggota DPR tersangka, selanjutnya KPK harus mempergunakan TPPU agar memburu aliran dana tersebut, dan juga melakukan verifikasi sumber kekayaan tersangka,” kata Uchok, kepada fajarasia.id, Jakarta, Senin (17/3).
Ia menambahkan, KPK tidak hanya fokus mengusut anggota legislatif semata, tapi juga mengusut pihak eksekutif, yakni Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa.
“KPK jangan fokus hanya kepada legislatif saja. Ketika KPK bermain hanya ranah legislatif, itu pisau keadilan hukum tumpul dan tidak adil. Karena saat ini, publik menunggu KPK menggarap ranah eksekutif seperti Gubernur Khofifah dan wakil gubernur dong. Kok hanya berani mengeledah kantor gubernur saja, dan sampai sekarang belum ada perkembangan apapun. Seperti KPK takut dengan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur,” kata dia.
Sedangkan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum terhadap Anwar Sadad.
“Kita berharap KPK bisa cepat memproses kasus APBD Jatim itu agar DPR tak dihuni oleh figur yang bermasalah secara etis maupun pidana karena terlibat kasus korupsi,” kata Lucius.
Selain mempercepat kasus hukum terhadap Anwar Sadad, Lucius mengatakan, Partai Gerindra seharusnya memberhentikan Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI.
Pasalnya, Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Ya seharusnya sih kalau sudah menjadi tersangka, ya partai melalui fraksi di DPR yang berinisiatif untuk memberhentikan anggota DPR,” kata Lucius.
Kata Lucius, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ada keputusan yang mengikat, maka Anwar Sadad masih bisa menjadi anggota DPR RI.
“Karena aturannya kan anggota DPR baru otomatis berhenti jika sudah punya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan aturan itu, maka Anwar masih mungkin menjabat hingga ada keputusan tetap dari Pengadilan soal status hukumnya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, saat ditemui fajarasia.id usai rapat Komisi XIII pekan lalu, Anwar Sadad enggan berkomentar.
“Jangan lah, ngak lah,” kata Anwar Sadad singkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Saat itu, Anwar Sadad menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Bahkan KPK telah menggeledah rumah Anwar Sadad dan menyita aset milik Ketua DPD Gerindra Jawa Timur tersebut senilai Rp8,1 miliar tanggal 8 Januari 2025.
KPK juga telah memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa pada tanggal 22 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas.