KPK Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Suap dan Gratifikasi

KPK Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Suap dan Gratifikasi

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima aliran dana hingga Rp 2,6 miliar dari tiga sumber berbeda: suap pengurusan jabatan, fee proyek RSUD Harjono Ponorogo, serta gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 500 juta yang diduga akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

Bacaan Lainnya

Rincian Dugaan Penerimaan Dana

  • Suap Jabatan – Rp 900 Juta Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan lewat ajudan. November 2025: Rp 500 juta diberikan melalui kerabat, dan uang ini diamankan saat OTT.
  • Fee Proyek RSUD Harjono – Rp 1,4 Miliar Rekanan proyek menyerahkan fee 10 persen dari paket pekerjaan senilai Rp 14 miliar. Dana tersebut diduga diteruskan kepada Sugiri melalui orang dekatnya.
  • Gratifikasi – Rp 300 Juta Periode 2023–2025: Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Oktober 2025: Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Empat Tersangka

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, termasuk Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Dalam kasus suap jabatan, Yunus bahkan disebut memberikan Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono.

Sugiri dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025.*****

Pos terkait