KPK Bidik Ono Surono dan Nyumarno Lewat Fakta Persidangan Kasus Suap Pemkab Bekasi

KPK Bidik Ono Surono dan Nyumarno Lewat Fakta Persidangan Kasus Suap Pemkab Bekasi

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti di tengah jalan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pengembangan perkara terus berjalan berdasarkan fakta persidangan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa legislator Nyumarno turut menikmati uang suap sebesar Rp 750 juta dari pengusaha Sarjan. Meski Nyumarno kini tersangkut kasus pengeroyokan yang ditangani kepolisian, KPK menegaskan hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan korupsi.

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian agar pemeriksaan terkait aliran dana suap tetap bisa dilangsungkan,” ujar Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ade bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap senilai Rp 12,4 miliar untuk melancarkan proyek Pemkab Bekasi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Sarjan, Direktur PT Zaki Karya Membangun, sebelumnya telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas perbuatannya menyebar uang pelicin ke pejabat eksekutif dan legislatif daerah. Keberhasilan KPK membuktikan perbuatan Sarjan kini menjadi pijakan kuat untuk menjerat penerima lainnya, termasuk legislator yang disebut dalam persidangan.****

Pos terkait