Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
“Tidak ada sih kalau terkait politik,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, proses penyidikan berlangsung cukup lama karena penyidik harus memastikan aliran dana CSR yang diterima kedua tersangka. “Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang membuat agak lama,” ujarnya.
KPK membuka kemungkinan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori dalam waktu dekat. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. KPK menduga yayasan yang mereka kelola menerima dana CSR dari BI dan OJK, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori Rp 12,52 miliar. Sebagian dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui pencucian uang. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan tanpa intervensi politik, sekaligus memastikan dana CSR benar-benar digunakan sesuai tujuan sosial yang diamanatkan.***





