Baleg DPR Percepat RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat RUU Masyarakat Adat

Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg DPR) RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, percepatan ini penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna dalam menerima masukan dan pengetahuan terkait RUU Masyarakat Adat,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas sebagai usul inisiatif DPR dan menjadi salah satu prioritas legislasi nasional. Substansi regulasi diharapkan tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjamin hak tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Baleg DPR melakukan penyerapan aspirasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan kawasan Nusantara. Masukan dari daerah dinilai krusial karena keberagaman suku dan komunitas adat menuntut regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan secara nasional.

Bob Hasan juga menjelaskan perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, hukum adat sudah hidup turun-temurun di masyarakat, sehingga yang diperlukan adalah payung hukum untuk menjaga martabat dan derajat masyarakat adat.

Baleg menargetkan penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU berlangsung sepanjang 2026 sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Masyarakat adat diharapkan aktif memanfaatkan proses partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan.****

Pos terkait