Rekening Office Boy Dipakai Tampung Uang Kasus Silmy Karim

Rekening Office Boy Dipakai Tampung Uang Kasus Silmy Karim

Fajarasia.id  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk milik office boy, cleaning service, hingga kerabat, untuk menampung aliran dana hasil pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan PPATK. Laporan menunjukkan adanya aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019–2025. “Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan rekening yang dibeli,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Total aliran dana mencapai Rp366,7 miliar, dengan 97 persen diduga berasal dari layanan keimigrasian. Hanya sekitar Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah disebut memanfaatkan rekening nominee sebagai penampung fee dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK menduga praktik ini bagian dari skema pemerasan sistematis yang berlangsung 2022–2026. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi uang, digunakan kode-kode khusus seperti “malaikat”, “vokalis”, hingga “gitaris” yang merepresentasikan aliran dana bagi pejabat tertentu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menegaskan aliran dana tersebut menunjukkan adanya layering dan penyamaran sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan KUHP terbaru.***

 

Pos terkait